DJP Hapus Sanksi Pajak bagi Wajib Pajak yang Terlambat Bayar, Ini Ketentuannya

0
109

Jakarta | SuaraPrananta.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, yang dikeluarkan sehubungan dengan implementasi sistem perpajakan terbaru, CORETAX DJP.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, baik karena kekhilafan maupun bukan kesalahan mereka, tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Jenis Pajak yang Dibebaskan dari Sanksi

DJP menetapkan bahwa penghapusan sanksi administratif berlaku dalam beberapa kondisi berikut:

  1. Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak

PPh Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

PPh Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26.

Pajak yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025, yang dibayar setelah jatuh tempo tetapi sebelum 28 Februari 2025.

PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2024, yang disetor setelah jatuh tempo tetapi sebelum 31 Januari 2025.

  1. Keterlambatan Penyetoran Pajak Lainnya

PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025, yang disetor setelah jatuh tempo tetapi sebelum 10 Maret 2025.

Bea Meterai yang mengalami keterlambatan penyetoran.

Jika sanksi administratif sudah diterbitkan dalam bentuk Surat Tagihan Pajak (STP), Kepala Kantor Wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi secara jabatan.

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Penuhi Kewajiban

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terdampak oleh transisi sistem perpajakan ke CORETAX DJP. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditentukan, agar tetap patuh dan terhindar dari sanksi di kemudian hari.

(Binsar S. Sos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini