DR.Gea: Pemidanaan Bends Jaminan Fidusia Secara Hukun Tunduk Pada Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Bukan Pada Pasal 372 KUHP

0
28

Medan | SuaraPrananta.com – Pakar hukum perundang – undangan *DR.Ali Yusran Gea biasa di sapa *DR. Gea menegaskan bahwa pelanggaran dan kejahatan hukum terhadap kendaraan yang masih di Bebani jaminan fidusia berdasarkan UU.NO.42 Tahun 1999 tunduk pada pidana sebagaimana di atur pada pasal 36 UU.NO.42 TAHUN 19999 Tentang Jaminan Fidusia dan bukan pada pidana sebagaimana di atur dalam KUHP, ungkap DR Gea di Medan, Kamis (19/6-2025).

Kejahatan dan atau pelanggaran pidana hukum pada kendaraan yang masih dibebani jaminan fidusia berlaku di atur secara khusus dalam UU.NO.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak kepolisian dalam menangani kejahatan dan atau pelanggaran yang kendaraannya masih di Bebani oleh jaminan fidusia harus lebih profesional, transparan dan akuntabel sehingga tidak keliru dalam penerapan hukum dan tidak membawa kerugian hukum kepada semua pihak khususnya pada debitur objek jaminan fidusia

Penerapan hukum pemidanaan terhadap kendaraan jaminan fidusia harus di kaji secara awal oleh Aparat Penegak Hukum terutama kepolisian baik dari aspek mens rea nya, syarat pemidanaan nya , alat buktinya dan unsur – unsur penerapan delik yang di terapkan kepada setiap orang yang melakukan kejahatan dan atau pelanggaran bagi kendaraan

Pertanggungjawaban hukum terhadap resiko kejahatan dan atau pelanggaran terhadap benda yang masih di Bebani jaminan fidusia itu ada pada debitur

DR.Gea melanjutkan pernyataannya ini keluar akibat maraknya kejahatan dan atau pelanggaran terhadap benda yang masih di Bebani jaminan fidusia dan penerapan hukum yang di buat oleh aparat penegak hukum ( APH) terutama pihak kepolisian diduga banyak keliru dan merugikan pihak – pihak yang semestinya tidak patut di mintai pertanggungjawaban hukum bagi pihak – pihak tertentu

Tujuan hukum itu memberi kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi setiap warga negara

Hakikat hukum adalah keadilan dan keadilan itu ada pada rasa suasana bathin setiap orang , maka keadilan hakiki hanya dapat di rasakan oleh suasana bathin setiap orang dan bukan berada pada pasal – pasal setiap peraturan perundang – undangan

Aparat Penegak Hukum ( APH) wajib membedakan suatu peristiwa hukum terhadap kejahatan dan atau pelanggaran pada benda yang masih di Bebani jaminan fidusia apakah suatu peristiwa pidana yang terjadi apabila di kaitkan dengan mens rea, alat bukti , unsur – unsur nya dan pihak yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidananya

Kecuali ada suatu peristiwa hukum di luar ruang lingkup yang di atur dalam UU.NO.19 Tahun 1999 berupa pencurian, pemalsuan data – data terkait dengan benda jaminan sedangkan delik penggelapan harus di kaji secara utuh dan mendalam peristiwanya , alat buktinya dan unsur – unsur sebagaimana di atur dalam KUHP agar tidak timbul kerugian hukum bagi setiap orang

DR.Gea menambahkan dalam penerapan hukum di minta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya rekan rekan kita kepolisian agar tidak keliru dalam penerapan hukum , sehingga hukum bermanfaat untuk memberikan kebahagiaan bagi setiap orang dan bukan alat penderitaan.

(Rl/Dodi Rikardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini