


Medan | SuaraPrananta. Com – 2 Juli 2025 – GEMPET SU menyampaikan kekecewaan dan protes keras atas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi terkait kegiatan motor cross dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-79 yang dilaksanakan di Desa Batang Baruar Jae, Kecamatan Padang Bolak pada tanggal 21-22 Juni 2025.
Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, kegiatan tersebut diduga dikoordinir oleh Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), di mana setiap Kepala Desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara diminta menyetor dana sebesar ±Rp 700.000.
Tak hanya itu, diduga Camat se-Kabupaten Paluta juga dikutip sebesar ±Rp 10.000.000, sementara dinas-dinas pemerintah dimintai sumbangan antara Rp 10–15 juta.
“Beberapa pengusaha lokal pun turut dimintai dana dengan jumlah bervariasi” Ujar Ricky Dalimunthe selaku Kordinator Lapangan.
Masyarakat menyayangkan bahwa kegiatan yang seharusnya bersifat sukarela dan penuh semangat kebersamaan, justru malah menjadi beban bagi aparatur desa dan instansi lain, terutama jika dana yang dikutip bersumber dari anggaran Dana Desa (DD).
Hal ini dianggap sangat melukai hati masyarakat desa yang saat ini lebih membutuhkan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan pelayanan dasar.
“Kami tidak melarang adanya kegiatan di Paluta, apalagi untuk memperingati hari Bhayangkara. Tapi jangan ganggu dana desa kami. Kami menduga kuat pungutan itu mengarah pada pelanggaran hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan dugaan tersebut, GMPET SU secara resmi menyampaikan tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara, yaitu:
- Memanggil dan memeriksa Kapolres Tapanuli Selatan terkait dugaan pengutipan dana dari Kepala Desa se-Kabupaten Paluta untuk kegiatan motor cross.
- Memanggil panitia pelaksana motor cross di Desa Batang Baruar Jae guna menelusuri sumber dana yang diduga berasal dari dana desa.
- Menyelidiki dugaan kutipan dana kepada camat, dinas, dan pengusaha, yang patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Melibatkan Tim Saber Pungli Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pungutan liar ini.
Kami berharap agar kasus ini tidak dianggap sepele, karena pungutan liar adalah bentuk korupsi dan tergolong sebagai extra ordinary crime yang harus diberantas tanpa pandang bulu. (Tim)