Guntur Marbun Menuntut Keadilan: Tanah Dirampas, Hukum Masih Bungkam

0
99

Deli Serdang – SuaraPrananta.com – Guntur Togap H. Marbun, seorang pensiunan PNS, masih terus berjuang mendapatkan kembali tanahnya yang diduga dirampas oleh PT. Nauli Sawit Manduamas. Meski sudah melaporkan kasus ini sejak 2018, hingga kini kejelasan hukum belum ia dapatkan, sementara perusahaan tetap menguasai lahannya.

Kisah ini bermula pada 2006, saat Direktur Utama PT. Nauli Sawit Manduamas, Nasution, menawarkan pembelian tanah 20 hektare milik Guntur yang telah ditanami sawit dan coklat. Guntur menolak, namun empat tahun kemudian, perusahaan tersebut mulai menggarap lahan itu tanpa izin, mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) meskipun tidak ada transaksi jual beli.

Pada 28 Maret 2025, Polres Tapanuli Tengah menggelar perkara khusus di Ruangan Krimum Polda Sumut. Namun, hasilnya belum memberikan kejelasan hukum. Bahkan, Guntur diminta menunjukkan lokasi tanahnya yang telah ia kelola bertahun-tahun. Permintaan ini dinilai tidak masuk akal dan semakin menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.

Karena merasa dipermainkan, Guntur meminta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk menggelar perkara di ruang Komisi III DPR RI. Ia menuntut agar semua pihak terkait, termasuk Jaksa Agung dan Kapolri, ikut serta dalam penyelesaian kasus ini secara transparan dan adil.

Guntur juga mendesak agar mafia tanah yang terbukti bersalah dihukum setimpal, bahkan hingga hukuman mati jika diperlukan. Ia berharap, kasusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR RI agar praktik perampasan tanah rakyat dapat diberantas.

Tembusan surat permohonan keadilan telah dikirimkan ke Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Agraria, Jaksa Agung, Kapolri, dan instansi terkait. Guntur berharap suaranya dapat menggugah hati para pemimpin negeri untuk mengembalikan haknya yang telah dirampas.

Ril

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini