


Asahan | SuaraPrananta.com – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 3 Januari 2025, di Kantor Mapolres Asahan dan Kantor Bupati Asahan. Aksi ini terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan tembok penahan tanah di Dusun 12, Jalan Pasar Bambu, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, dengan anggaran Rp500 juta.

Menurut investigasi PC HIMMAH Asahan, proyek tersebut diduga menggunakan material dari Galian C ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen AMDAL. Ketua PC HIMMAH Asahan, Hamdriansyah, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Selain itu, Hamdriansyah menduga ada keterlibatan Camat Bandar Pasir Mandoge yang meminjam alat berat milik BUMN PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge untuk proyek tersebut. Hal ini dinilai melanggar Pasal 56 Jo. 379 tentang persekongkolan.
“Kami mendesak Kapolres Asahan untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Jika tidak ada tindakan dalam waktu 3×24 jam, kami akan melaporkan masalah ini ke Polda Sumut, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut, serta instansi terkait lainnya,” tegas Hamdriansyah.
Dalam aksinya, PC HIMMAH Asahan meminta Kapolres Asahan untuk memanggil dan memeriksa CV Rambate Infrastruktur sebagai pelaksana proyek yang diduga terlibat. Mereka juga menyampaikan tuntutan serupa saat mendatangi Kantor Bupati Asahan.
(Tim Redaksi)