Hive Billiard dan Lounge Diduga Langgar Edaran Wali Kota, Masyarakat Desak Tindakan Tegas

0
98

Hive Billiard dan Lounge di Jalan Aksara Medan, diduga tetap beroperasi meski ada aturan penutupan tempat hiburan selama Ramadhan.

Medan | SuaraPrananta.comHive Billiard dan Lounge, yang berlokasi di Jalan Aksara, Medan, diduga tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, meskipun Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota No. 400.8.2.2/1367 yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.

Keberadaan tempat hiburan ini memicu protes keras dari masyarakat, terutama jamaah Masjid Al-Quddus dan Masjid Raya Muslimin, yang merasa terganggu saat melaksanakan ibadah sholat tarawih dan tadarus.

Beroperasi Diam-diam, Manajemen Bungkam

Berdasarkan pantauan tim wartawan pada Minggu malam (09/03/2025), aktivitas di dalam Hive Billiard dan Lounge masih berjalan, meskipun aturan jelas melarang operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

Upaya konfirmasi terhadap manajemen Hive Billiard dan Lounge melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. Sikap bungkam ini semakin menimbulkan kecurigaan bahwa tempat hiburan tersebut sengaja mengabaikan aturan yang berlaku.

Satpol PP Siap Bertindak, Sanksi Tegas Menanti

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Satpol PP Kota Medan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk memastikan apakah surat edaran telah disampaikan kepada pihak pengelola tempat hiburan tersebut.

“Hari Senin kita monitor, bro,” ujar perwakilan Satpol PP Kota Medan saat dikonfirmasi wartawan.

Satpol PP juga menegaskan bahwa pengusaha yang masih nekat beroperasi akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melakukan patroli dan penindakan langsung. Jika ditemukan pelanggaran, kami minta SKPD terkait, camat, dan lurah untuk bertindak tegas,” lanjutnya.

Edaran Wali Kota: Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan

Sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan Surat Edaran No. 400.8.2.2/1367, yang mengatur penutupan seluruh tempat hiburan malam dan permainan ketangkasan mulai 28 Februari hingga 1 April 2025.

Jenis usaha yang diwajibkan tutup sementara meliputi:

Diskotik, klub malam, pub, dan karaoke
Panti pijat, spa, dan pemandian uap
Bar dan tempat hiburan lainnya

Pengecualian hanya diberikan bagi fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima, namun tetap harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

Sementara itu, arena permainan ketangkasan diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 – 18.00 WIB, sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe dilarang menyelenggarakan musik hidup dan menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

Masyarakat Desak Forkopimda Bertindak Tegas

Warga meminta agar Forkopimda Kota Medan segera turun tangan untuk menindak tegas tempat hiburan yang masih membandel. Mereka berharap Hive Billiard dan Lounge segera disegel dan izin operasionalnya dicabut sebagai bukti ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Jangan sampai ada pembiaran. Jika aturan ini dibiarkan dilanggar, bagaimana wibawa pemerintah di mata masyarakat?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil agar ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah selama bulan suci Ramadhan dapat terjaga.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini