Kafe Misterius di Lahan Eks Pasar Aksara Disorot, Adi Lubis: Hentikan Oligarki Atas Nama Investasi!

0
302

Medan | SuaraPrananta.com – Pembangunan sebuah kafe di atas lahan eks Pasar Aksara, Kota Medan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek yang dinilai tertutup dan penuh kejanggalan ini mengundang reaksi keras dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran, Adi Warman Lubis.

“Ini bukan tanah pribadi, ini aset publik. Tapi proses pembangunannya seperti proyek siluman—tanpa papan informasi, tanpa PBG, dan tiba-tiba hampir selesai. Ini patut dicurigai!” tegas Adi Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Adi mempertanyakan transparansi dan legalitas proyek yang berdiri di atas aset milik rakyat tersebut. Ia menyebut tidak ditemukannya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai indikasi adanya pelanggaran aturan dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika PBG tidak ada, berarti PAD terancam bocor. Kalau begini dibiarkan, ini bentuk pembiaran sistemik yang membahayakan keselamatan publik dan merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum elit yang membuat proyek ini terkesan kebal hukum.

“Proyek rakyat kecil bisa dihentikan hanya karena satu dokumen kurang. Tapi kalau proyek elite, jalan terus meski banyak pelanggaran. Ini tidak adil, dan wajar jika publik mencium bau permainan kekuasaan,” tandasnya.

Adi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Medan untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat respons. Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar aksi massa pada Senin, 2 Juni 2025.

“Aksi akan kami pusatkan di Kantor Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, dan Kantor Satpol PP. Kami menuntut keterbukaan: siapa yang beri izin, bagaimana prosesnya, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujar Adi.

Ia juga mendesak DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka agar semua pihak bertanggung jawab di hadapan publik.

“Jika bangunan ini tidak memenuhi syarat administratif dan teknis, harus dihentikan dan diberi sanksi. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tutupnya dengan nada tegas.

(Wisnu Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini