Kapolda Sumut Didesak Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Rumah Sakit di Medan

0
105

Medan | SuaraPrananta.com – Penasihat Hukum Yayasan Citra Keadilan, Judika Atma Togi Manik, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara atas peningkatan status penyidikan dugaan pelanggaran tata ruang, izin lingkungan, dan perda oleh sebuah rumah sakit di Medan.

“Kami mengapresiasi Kapolda Sumut atas langkah cepatnya menanggapi aduan yang kami sampaikan pada Februari 2024,” ujar Judika, Senin (13/1/2025).

Menurut Judika, rumah sakit berinisial RM yang dimiliki PT RMH diduga melanggar Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. “Terlapor diduga menghilangkan Gang Family dengan membangun fasilitas rumah sakit yang tidak sesuai dengan izin tata ruang,” tegasnya, didampingi Omega Jaya Siahaan, S.H., M.H., dan Alfa Prima Siahaan, S.H., M.H.

Judika juga menyebutkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B/1376/XII/Res.1.24/2024/Ditreskrimsus tertanggal 31 Desember 2024.

“Kami yakin ada indikasi tindak pidana yang cukup dalam kasus ini,” tambah Judika.

Pihaknya berharap status tersangka segera ditetapkan. “Kami meminta Kapolda Sumut agar tidak ragu menetapkan tersangka demi kejelasan kasus ini,” tegas Omega Jaya Siahaan.

Omega juga mengingatkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini. Jika tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya berencana melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri atau KPK.

“Ini persoalan serius. Jika penanganannya lambat, kami siap membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi,” pungkasnya.

(Dodi. R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini