Ketua LPKP Sumut Desak DPD Golkar Copot Anggota DPRD Tapteng Diduga Eks Napi dan Gunakan SKCK Palsu

0
32

Medan | SuaraPrananta.com – Ketua Lembaga Pemerhati Kinerja Pemerintah (LPKP) Sumatera Utara bidang Pemerintahan dan Politik, Indra Buana Tanjung, SH, CAE, mendesak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial JS.

Indra menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme sah untuk mengganti anggota dewan yang berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan. Dalam hal ini, JS diduga pernah menjadi narapidana dan menggunakan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu saat pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 lalu.

“Ini sangat mencederai semangat nawacita Presiden Prabowo dan merusak tatanan fungsi legislasi. Bagaimana mungkin seseorang yang diduga berbohong pada dirinya sendiri mampu memperjuangkan aspirasi rakyat?” ujar Indra kepada wartawan di Medan, Sabtu (31/5/2025).

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, JS pernah dijatuhi vonis pidana 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Bekasi atas sejumlah pelanggaran pidana, termasuk Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“JS bahkan terindikasi memalsukan SKCK untuk melengkapi persyaratan administratif pencalonan anggota dewan. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pidana,” tegasnya.

Sebagai pengamat politik dan juga Direktur Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB), Indra meminta DPD Partai Golkar Sumut untuk bertindak tegas dan segera mencopot JS dari jabatannya melalui proses PAW.

“Model legislatif seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Partai politik harus menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan akuntabilitas publik. Jangan sampai rakyat kecewa karena diwakili oleh orang yang tidak layak,” pungkasnya.

(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini