Korban Malpraktik RS Mitra Sejati Desak Poldasu Proses Laporan

0
36

Medan | SuaraPrananta.com – Julita Br Surbakti, korban dugaan malpraktik RS Mitra Sejati, menggelar aksi bersama massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) di depan Mapolda Sumut, Senin (24/3). Mereka mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan malpraktik oleh dokter dan manajemen rumah sakit tersebut dengan nomor register LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumut.

Kuasa hukum korban, Hans Silalahi, SH, MH, menegaskan bahwa kesepakatan damai antara korban dan rumah sakit tidak sah secara hukum. Bahkan, kaki palsu yang dijanjikan dalam perjanjian tersebut hingga kini belum diterima oleh korban.

“Perdamaian itu tidak sah. Kami tidak akan mencabut perkara ini dan meminta agar izin RS Mitra Sejati dicabut,” ujar Hans.

Hans mengungkapkan bahwa kliennya awalnya hanya mengalami infeksi di jari tengah kaki kanan. Namun, justru seluruh kaki kanannya diamputasi tanpa persetujuan keluarga.

Korban yang hadir dengan kursi roda mengaku kehilangan mata pencaharian akibat kejadian tersebut. “Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya minta keadilan,” ucapnya sambil menangis.

Pasca kejadian ini, Hans Silalahi mendirikan posko bantuan hukum bagi pasien dan masyarakat yang merasa dirugikan akibat perawatan yang tidak sesuai prosedur medis. Namun, upayanya mendapat stigma negatif dari pihak rumah sakit.

“Sebagai advokat, saya merasa terpanggil untuk membantu korban. Tapi, kenapa malah saya dilaporkan hanya karena mendirikan posko bantuan hukum? Ini aneh,” tegasnya.

Setelah melakukan aksi, massa diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Martualesi Sitepu, yang menyampaikan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu. Selanjutnya, Hans bersama korban mendatangi ruang SPKT untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini