Kredit Bermasalah Bank Sumut Sergai: Nasabah Ditahan, Pejabat Pengambil Keputusan Tak Tersentuh?

0
19

Sergai | SuaraPrananta.com – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) terus menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak tahun 2015. Sejumlah tersangka telah ditahan, termasuk nasabah dan mantan pejabat bank. Namun, muncul sorotan tajam karena para pengambil keputusan inti di internal bank belum juga tersentuh hukum.

Yang telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta antara lain dua nasabah serta dua eks pejabat Bank Sumut berinisial TAM (mantan Kepala Cabang) dan PC. Sementara itu, beberapa nama penting dalam proses persetujuan dan restrukturisasi seperti GC (Wakil Pimpinan Cabang), AH (Analis Kredit), RK dan TZ (Account Officer), hingga NAD (Koordinator Restrukturisasi) masih berstatus bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan.

“Kami masih mendalami peran pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari internal bank,” katanya, Rabu (11/6/2025).

Namun sejumlah kalangan menyebut langkah Kejari belum menyentuh akar persoalan. Kredit yang dipermasalahkan telah melalui proses restrukturisasi legal — mekanisme sah dalam perbankan yang digunakan untuk menyelamatkan kredit bermasalah — dan hingga kini tidak ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan audit BPK, OJK, maupun audit internal Bank Sumut.

Seorang praktisi hukum perbankan mengatakan bahwa tanpa adanya niat jahat dan kerugian negara, penanganan kasus ini semestinya berada di ranah perdata.

“Jika semua prosedur dijalankan dan tidak ada unsur penipuan, maka penahanan nasabah justru berisiko menjadi bentuk kriminalisasi,” ujarnya.

Budi SH, tokoh masyarakat Sergai, turut mengkritik proses penanganan yang dinilai tidak menyentuh pejabat inti bank.

“Kalau mereka ikut menandatangani dokumen restrukturisasi, kenapa tidak ikut dimintai pertanggungjawaban? Hukum tidak boleh hanya menjerat pihak kecil,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Kejari Sergai: apakah penegakan hukum akan berjalan adil dan menyeluruh, atau justru menjadi preseden buruk bagi kredibilitas institusi penegak hukum.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini