

Medan | SuaraPrananta.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera Utara (LSM Terkams) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (9/12/2024). Dalam aksi damai tersebut, mereka mendesak penyelesaian sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum yang selama ini dianggap mandek.

Ketua Umum DPP LSM Terkams, Samsul Bahri, ST, dalam konferensi pers menyampaikan tuntutan agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti empat laporan penting yang telah diajukan. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana perkebunan oleh PT Hexa Setia Sawita di Padang Lawas Utara, dugaan korupsi dana desa di Percut Seituan, pungutan liar dalam proses PPDB di MAN 2 Model Medan, serta pelanggaran oleh PT Damai Nusa Sekawan di Padang Lawas.
Samsul menyoroti lambannya penanganan laporan, khususnya kasus PT Hexa Setia Sawita yang sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu namun belum ada tindak lanjut yang signifikan. Ia mendesak Kejati Sumut untuk memberikan hak plasma kepada masyarakat sesuai dengan UU Perkebunan, menghentikan aktivitas PT Hexa Setia Sawita hingga ada penyelesaian hukum, serta mengevaluasi pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Sumut.
Selain itu, Samsul juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan inspeksi terhadap Kejati Sumut, yang dianggap kurang berintegritas. Ia bahkan mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kepala Kejati Sumut, Idianto, SH, MH, karena dianggap gagal menekan angka korupsi di wilayah tersebut.
“Komunikasi dengan masyarakat sangat buruk. Kami sudah mengirimkan surat untuk audiensi, namun tidak ada respons. Dua tahun tanpa kejelasan sangat merugikan masyarakat Sumatera Utara,” tegas Samsul.
Aksi ini diharapkan dapat mendorong Kejati Sumut untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dilaporkan dan meningkatkan transparansi serta integritas dalam penegakan hukum di Sumatera Utara.
(Gayus Hutabarat)