

Labuhanbatu | SuaraPrananta.com – Seorang pemilik lahan kelapa sawit di Labuhanbatu Utara, berinisial MS, melaporkan dugaan perampasan lahan dan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) ke Polres Labuhanbatu. Laporan ini ditujukan kepada seorang terduga pelaku berinisial LAD, yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan mafia tanah.
Laporan korban diterima oleh SPKT Polres Labuhanbatu dengan Nomor LP/B/289/III/2025 pada Rabu, 5 Maret 2025. Dalam pelaporannya, MS didampingi oleh kuasa hukumnya dari Law Firm Legal Guardian Medan, yaitu Toto Widyanto, S.H., Muhardi, S.H., dan Tonnes Gultom, S.H., S.E.
Tertangkap Kamera Saat Beraksi
Kejadian pencurian ini telah berlangsung berulang kali. Namun, pada Sabtu, 1 Maret 2025, aksi pelaku akhirnya dipergoki seorang saksi berinisial OV. Saksi merekam peristiwa tersebut menggunakan ponselnya, saat LAD dan beberapa rekannya tengah memanen sawit di lahan milik korban.
Saksi OV sempat berusaha menghalangi aksi tersebut, namun LAD mengklaim bahwa lahan tersebut bukan milik korban, melainkan milik seseorang bernama Paiman. LAD juga menyebut bahwa ia bertindak atas perintah seseorang berinisial MD, yang diduga sebagai dalang utama di balik aksi perampasan lahan tersebut.
Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah
Muhardi, S.H., salah satu kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pencurian TBS ini telah terjadi berulang kali dan merugikan kliennya secara signifikan.
“Setelah aksi pelaku tertangkap kamera, klien kami langsung membuat laporan ke polisi agar pelaku segera ditindak,” ujar Muhardi.
Sementara itu, Toto Widyanto, S.H., menduga ada keterlibatan mafia tanah yang lebih besar di balik kasus ini. Ia menyoroti nama Paiman, yang diklaim sebagai pemilik seluruh lahan kelapa sawit di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, tanpa bukti yang jelas.
“Kami menduga ada otak intelektual yang melindungi pelaku. Modusnya adalah mengklaim lahan warga sebagai milik mereka tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Pelaku Tantang Proses Hukum
Dalam video yang direkam oleh saksi, pelaku LAD secara terang-terangan menantang pihak berwenang.
“Silakan laporkan ke polisi, saya tidak takut. Saya diperintah MD, dan dia menjamin saya tidak akan dipenjara,” kata LAD dalam video tersebut.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya pihak yang melindungi pelaku dan berperan dalam jaringan mafia tanah di daerah tersebut.
Desakan Agar Polisi Bertindak Tegas
Kuasa hukum korban, Tonnes Gultom, S.H., S.E., mendesak Kapolres Labuhanbatu untuk segera menangkap pelaku dan mengusut aktor intelektual di balik kasus ini.
“Perampasan lahan ini telah meresahkan masyarakat. Kami meminta kepolisian segera bertindak agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa,” tegasnya.
Korban juga berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang telah dibuat, guna mencegah kejadian serupa terulang dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Tim