OJK Tolak Arief Sudarto, Gagal Jadi Komisaris Bank Sumut

0
132

Medan | SuaraPrananta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara kembali menolak Arief Sudarto Trinugroho sebagai Komisaris Bank Sumut, menegaskan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sumut itu dianggap tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi tersebut. Hal ini menjadi indikasi bahwa kompetensi Arief dinilai belum cukup oleh pihak OJK.

Pengusulan terbaru Arief dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar 22 Agustus 2024, di mana Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni selaku pemegang saham mayoritas kembali mengusulkannya sebagai pengganti Afifi Lubis sebagai Komisaris Non-Independen. RUPS LB tersebut juga mengukuhkan kembali Hadi Sucipto sebagai Direktur Bank Sumut.

Keputusan untuk mengusulkan Arief kembali dianggap sejumlah kalangan sebagai langkah politis untuk mengamankan kepentingan salah satu kandidat gubernur Sumatera Utara. Kebijakan Pj. Gubernur Agus Fatoni yang tampak cenderung berpihak ini dinilai oleh publik Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya politisasi dalam masa transisi hingga gubernur definitif dilantik.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa OJK pusat menilai Arief tidak memenuhi syarat kompetensi sebagai Komisaris. Bahkan, dikabarkan OJK Pusat telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Direksi Bank Sumut dua pekan yang lalu, memperkuat alasan penolakan tersebut.

Sementara itu, pihak Direksi Bank Sumut, termasuk Direktur Utama Babey dan Sekretaris Perusahaan Erwin Zaini, tidak merespons upaya konfirmasi dari wartawan terkait isu ini. Arief Sudarto sendiri diperkirakan akan memasuki masa pensiun sebagai ASN pada awal Desember 2024.

Pada RUPS Bank Sumut sebelumnya di awal Februari 2024, Arief juga dinyatakan tidak lulus setelah mengikuti tes kompetensi di Jakarta. Berdasarkan prosedur, calon komisaris harus melalui uji kelayakan dan kepatutan yang diadakan OJK Pusat, namun Arief belum berhasil memenuhi standar.

Selain itu, beredar kabar bahwa kegagalan Arief juga terkait dugaan permintaan dana sebesar Rp 95 juta kepada Direksi Bank Sumut pada Desember 2023 untuk keperluan Diklat Sertifikasi Kompetensi Calon Komisaris. Permintaan dana ini dinilai melanggar etika, mengingat saat itu Arief belum resmi diusulkan. Atas hal ini, OJK memberikan teguran tertulis kepada Direktur Utama Bank Sumut dan meminta Arief mengembalikan dana tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala OJK Sumut Muttaqien pada Senin, 4 November, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak merespons panggilan dan pesan. Namun, beberapa sumber di Bank Sumut yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa sikap OJK menunjukkan independensi dalam menilai kompetensi calon komisaris.

(Red/Dodi. R/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini