


Medan | SuaraPrananta.com – Kasus viral seorang siswa SD Swasta Abdi Sukma, Medan, yang dihukum duduk di lantai karena belum membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), kini mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Ombudsman memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Kepala Sekolah, dan Yayasan Abdi Sukma untuk memberikan penjelasan dalam pertemuan pada Senin (13/01/2025) di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Kota Medan.
Klarifikasi Yayasan Abdi Sukma
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, dalam klarifikasinya menjelaskan bahwa selama enam bulan pertama, biaya SPP siswa digratiskan, sementara untuk bulan berikutnya orang tua hanya diwajibkan membayar Rp60.000 per bulan. Ia juga mengungkapkan bahwa dua anak Kamelia, yang merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP), telah menerima dana bantuan sebesar Rp450.000 yang seharusnya digunakan untuk pendidikan.
Pernyataan Disdik Kota Medan
Bambang Sudewo, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Medan, menegaskan bahwa hukuman tersebut bukan merupakan kebijakan sekolah dan sudah dimediasi. “Guru dan tenaga pendidik telah diberikan pembinaan agar kepentingan anak tetap menjadi prioritas,” ujar Bambang.
Sorotan Ombudsman
Ketua Pjs Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, sangat menyesalkan tindakan tersebut, yang dinilai mencederai hak anak dan memberikan dampak psikologis buruk. “Hukuman semacam ini tidak bisa diterima, terutama mengingat dana PIP telah disalurkan untuk pendidikan anak,” kata James.
Ombudsman mengingatkan agar sekolah dan yayasan segera memulihkan hak psikologis siswa tersebut dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak siswa ke depannya. “Kami akan terus memantau agar tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat persoalan administrasi sekolah,” tutup James.
(Dodi Geber)