

Medan | SuaraPrananta.com – Maraknya parkir liar di Pasar Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, semakin meresahkan warga. Pengguna parkir mengeluhkan pungutan di atas tarif resmi yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) liar.
Fitri, warga Jalan Mangaan VIII, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, mengungkapkan bahwa tarif resmi yang tertera di karcis adalah Rp5.000. Namun, jukir kerap memaksa pengendara membayar Rp10.000 dengan alasan tambahan biaya pasar. “Harusnya ada pengawasan lebih ketat agar praktik ini tidak terus terjadi,” keluhnya, Minggu (9/2/2025).
Nando, warga Jalan Setia Budi, Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, juga menyayangkan lemahnya penindakan dari pemerintah. “Masalah ini sudah lama terjadi, tapi tetap dibiarkan tanpa solusi konkret,” ujarnya.
Sebelumnya, pada April 2024, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan telah melakukan razia terhadap jukir liar di 12 ruas jalan protokol guna mendukung sistem e-parking dan menghapus pungutan liar. Namun, di lapangan, praktik ilegal ini masih marak terjadi.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah berkomitmen menertibkan parkir liar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Sayangnya, hingga kini, permasalahan ini masih menjadi keluhan utama warga.
Masyarakat berharap Pemko Medan dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan parkir di Pasar Melati, demi kenyamanan dan ketertiban bersama.
Nazar