

Medan | SuaraPrananta.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), memastikan penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat 1 PP tersebut, jika terjadi kekosongan jabatan direksi, pengawas dapat menunjuk pelaksana tugas. Ilyas menambahkan, hal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 2 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada pengawas untuk mengelola Perumda Tirtanadi saat kekosongan jabatan.
Posisi Direktur Utama PDAM Tirtanadi kosong setelah Kabir Bedi mengakhiri masa jabatannya pada pertengahan tahun ini. Kabar beredar bahwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, yang baru saja memasuki masa pensiun, ditunjuk sebagai Plt Direktur.
Pernyataan ini disampaikan Ilyas di sela-sela acara Konferensi Provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII Periode 2024-2029 di Medan.
(RZ)