Penasehat Hukum PT. ACP Minta Jampidsus dan Kajati Bengkulu Hentikan Penyidikan atas Kredit Macet

0
187

Medan | SuaraPrananta – Dr. Ali Yusran Gea, penasehat hukum PT. ACP, mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu untuk menghentikan penyidikan terhadap salah satu direksi PT. ACP berinisial AP, terkait kasus kredit macet yang disebabkan oleh bencana alam dan pandemi Covid-19.

Gea menjelaskan bahwa kredit macet tersebut terjadi akibat banjir bandang pada tahun 2019 yang menghancurkan sebagian besar perumahan Cempaka Bentiring Permai di Bengkulu. Kejadian ini diperburuk dengan dampak pandemi Covid-19, yang membuat PT. ACP tidak mampu melunasi kredit yang mereka peroleh dari Bank BTN Bengkulu, dengan alasan situasi force majeure.

Lebih lanjut, Gea juga mengkritik tindakan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang menyita lahan perumahan tersebut, yang menurutnya menghambat PT. ACP untuk menjual lahan guna menutupi utang kepada pihak bank.

“Kami menolak keras tuduhan adanya korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi dalam kasus ini. Semua proses kredit dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme,” tegas Gea.

Ia juga menambahkan bahwa agunan yang diserahkan kepada Bank BTN sudah cukup untuk melunasi utang yang tersisa apabila dilakukan pelelangan. Oleh karena itu, Gea mendesak penyitaan lahan dihentikan agar PT. ACP dapat melanjutkan pembangunan serta menjual lahan tersebut demi menyelesaikan kewajiban utang mereka.

(Krisna Prananta)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini