Penasehat Hukum Sebut Klien Tak Bersalah dalam Kasus Gudang Gas Oplosan

0
216

Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Terkait pemberitaan yang menyebut kliennya memiliki gudang gas oplosan, Penasehat Hukum Suhartono, Advokat Bung Raja S.H., C.P.L, bersama tim dari Law Office Muhammad Raja & Associates, angkat bicara. Dalam wawancara di depan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 19 November 2024, Bung Raja menegaskan bahwa berita yang beredar tidak berimbang karena hanya mengutip keterangan satu saksi saja.

Bung Raja menjelaskan bahwa menurut Saksi Ahli dari PT. Pertamina yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, hanya Distributor atau Agen yang wajib memiliki izin dari PT. Pertamina, sementara penyalur atau pengecer belum diwajibkan untuk memiliki izin. Ia juga mengungkapkan bahwa dari jumlah 203 tabung gas yang disita, jumlah tersebut tidak mencukupi untuk dikategorikan sebagai gudang gas ilegal.

Terkait penyebab kebakaran di lokasi tersebut, Penasehat Hukum mengungkapkan bahwa saksi-saksi dalam persidangan menyebut kebakaran terjadi akibat seorang pekerja yang menyalakan api rokok, bukan karena gas oplosan. Penjelasan ini sejalan dengan keterangan ahli migas dari Pertamina yang menyatakan bahwa kebakaran hanya bisa terjadi jika ada tiga unsur: bahan bakar, oksigen, dan api.

Bung Raja menegaskan bahwa kliennya hanya pemilik tanah dan bangunan, dan tidak tepat jika ia dipersalahkan dalam kasus ini. Anita Raj’s S.H. menambahkan bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip “geen straf zonder schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan), yang berarti kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban jika tidak ada kesalahan yang dilakukannya.

Editor Gea, S.H., anggota tim hukum lainnya, menegaskan bahwa klien mereka harus dibebaskan karena tidak ada bukti yang mengarah pada dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

(Dodi. R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini