

Jakarta | SuaraPrananta.com – Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,73 triliun hingga 28 Februari 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, mencerminkan perkembangan pesat sektor digital di Indonesia.
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencapai Rp26,18 triliun. Sejak penunjukan 222 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga Februari 2025, 188 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Selain itu, pajak atas transaksi aset kripto menyumbang Rp1,21 triliun. Penerimaan ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp560,61 miliar dan PPN Dalam Negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp653,46 miliar.
Pajak dari sektor financial technology (fintech), khususnya peer-to-peer (P2P) lending, mencapai Rp3,23 triliun. Penerimaan ini berasal dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman.
Sementara itu, penerimaan dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,94 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp199,96 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya guna menciptakan keadilan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara dari transaksi digital.
Binsar