Penertiban Lalu Lintas di Jalan SM Raja Terus Berlanjut

0
244

Medan | SuaraPrananta.com – Upaya penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) masih terus dilakukan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 15 Januari 2024 yang melibatkan sejumlah stakeholder, termasuk BPTD Kelas II Sumatera Utara, Dishub Sumut, Dishub Kota Medan, Satpol PP, Satlantas Polrestabes Medan, serta Dinas Perizinan Kota Medan.

33 Pool Bus Disegel, Ribuan Pelanggaran Ditindak

Salah satu fokus utama dalam operasi ini adalah penertiban pool bus di ruas Jalan SM Raja dan Jamin Ginting. Hingga saat ini, 33 dari 73 pool bus telah disegel karena tidak memenuhi ketentuan perizinan dan operasional.

Selain itu, tim gabungan juga menindak pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti pengendara yang melawan arus, tidak memakai helm, dan berboncengan lebih dari satu orang. Penindakan dilakukan melalui dua metode:

  • ETLE Mobile: Mencatat 6.307 pelanggaran.
  • Tilang di tempat: Menindak 4.281 pelanggaran.

Fokus Penertiban Berkelanjutan

Kegiatan ini masih terus berlanjut dengan beberapa agenda utama, di antaranya:

  1. Penertiban aktivitas naik-turun penumpang di pool bus ilegal.
  2. Penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
  3. Pemasangan ulang rambu-rambu lalu lintas yang sebelumnya dirusak.

Sinergi antar instansi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan. Diharapkan pengguna jalan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Satria / Indah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini