


Langkat | SuaraPrananta.com – Tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial PD (22) saat hendak bertransaksi narkoba di Dusun II Securai Pasar, Desa Securai Utara, Rabu (5/2/2025) dini hari.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat, IPTU Sihar M.T. Sihotang, S.H., segera menindaklanjuti laporan itu dan melaporkannya kepada Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H.
Saat digerebek sekitar pukul 00.30 WIB, PD mencoba membuang plastik asoi hijau yang berisi dompet kecil warna biru. Namun, polisi dengan sigap mengamankannya. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,51 gram.
Barang bukti yang diamankan:
- 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu (total bruto 2,51 gram)
- 1 bungkus plastik klip kosong kecil
- 1 bungkus plastik klip sedang
- 3 skop dari pipet plastik
- 1 timbangan elektrik
- 1 plastik asoi hijau
- 1 dompet kecil warna biru
- Uang tunai Rp 60.000
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Langkat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” ujar AKP Rudi Syahputra.
Kini, PD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba.
Dodi Geber