Polda Sumut Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh

0
32

Medan | SuaraPrananta.com – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 272 kilogram ganja asal Aceh. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (9/11) di Pangkalan Brandan, Langkat, Sumut, setelah tim mendapatkan informasi tentang kendaraan yang membawa narkoba dari Aceh menuju Medan.

Pelaku, S alias I (37) dan S alias DA (30), warga Aceh Tenggara, ditangkap saat berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa menembak ban mobil yang dikendarai pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11 goni ganja yang tersembunyi di kursi tengah dan bagasi mobil.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ganja tersebut rencananya akan didistribusikan ke luar Pulau Sumatera. Tim kini tengah mendalami jaringan narkoba yang terlibat dalam penyelundupan ini.

(Zufrizal Tanjung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini