Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Berastagi, Lima Orang Tersangka Ditahan

0
84

Medan | SuaraPrananta.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Korban, seorang wanita berusia 26 tahun, dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediamannya yang berlokasi di Jalan Merdeka, Pematang Siantar. Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024, menjelaskan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan parah yang berujung pada kematian akibat luka di tubuh dan kepala.

“Berdasarkan hasil otopsi, korban kehilangan banyak darah akibat luka-luka berat di bagian tubuhnya,” jelas Kombes Pol. Sumaryono.

Insiden ini terjadi pada 20 Oktober 2024 di rumah Jo, di mana tersangka diduga menyerang korban dengan tangan dan gagang sapu berbahan kayu setelah sebelumnya terlibat hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. “Kami sedang mendalami adanya hubungan pribadi antara tersangka Jo dan korban yang diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan ini,” tambahnya.

Untuk menghilangkan jejak kejahatan, Jo diduga menghubungi beberapa orang untuk membantu menyembunyikan bukti dengan imbalan uang. Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk S dan EI yang membantu mengangkat dan membuang jenazah korban. Dua anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, diperiksa sebagai saksi.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa barang bukti, di antaranya bantal, seprei yang berlumuran darah, dan barang-barang milik korban. Tersangka Jo akhirnya ditangkap di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar.

Polda Sumut menjerat tersangka utama dengan Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 221 Juncto 55 KUHPidana karena membantu menutupi tindakan kejahatan tersebut.

(Red/ZL/Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini