


Sergai | SuaraPrananta.com – Polisi dari Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap JKS (23), pria yang diduga mencuri satu unit HP OPPO A3x milik warga Dusun II, Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kronologi Kejadian
Pencurian terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 06.30 WIB. Korban, Faskalis Rotua Manalu (56), terkejut saat dibangunkan istrinya, Albine Simanjuntak (55), dan mendapati HP yang sedang diisi daya telah hilang. Selain itu, dua tabung gas 3 kg juga raib. Saat memeriksa rumah, korban menemukan jendela dapur terbuka, diduga menjadi jalur masuk pelaku.
Merasa dirugikan hingga Rp2.700.000,-, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Beringin.
Pelaku Ditangkap di Dusun III Gubang Gajah
Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat, polisi menemukan JKS berada di Dusun III Gubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu Hutagaol, S.H., M.H., segera memerintahkan IPDA ZH Limbong, S.H., beserta Tim Opsnal untuk menangkap pelaku. Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diamankan dan mengakui mencuri HP korban dengan masuk melalui jendela rumah.
“Tersangka mengakui mencuri HP, tetapi belum mengakui pencurian dua tabung gas 3 kg,” ujar IPDA ZH Limbong, S.H.
Jerat Hukum dan Imbauan Polisi
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa JKS dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kasi Humas mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat atau bepergian. Jika mengalami kejadian serupa, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib agar dapat ditangani dengan cepat.
Wisnu