

Deiyai | SuaraPrananta.com – Polres Deiyai menggelar razia barang kedaluwarsa di Pasar Sentral Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, pada Sabtu, 1 Maret 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba, Ipda Y. Rante Limbong, guna memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan.
Dalam razia ini, tim yang terdiri dari tujuh personel menyisir sejumlah toko dan kios, termasuk Kios Hikma, Kios Sekman, Cahaya Waghete, dan Toko Ucok. Sejumlah produk kedaluwarsa ditemukan dan diamankan, di antaranya mi instan, minuman ringan, minyak goreng, dan camilan.
“Kami mengimbau para pedagang agar lebih selektif dalam menjual produk untuk menjaga kesehatan masyarakat. Barang yang sudah melewati masa kedaluwarsa tidak boleh lagi diperjualbelikan,” ujar Ipda Y. Rante Limbong.
Selain penyitaan barang, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait pentingnya pengecekan masa berlaku produk. Razia berakhir pada pukul 11.40 WIT dengan apel konsolidasi di Mapolres Deiyai.
Polres Deiyai menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang di pasaran akan terus diperketat demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Dedek Susanti