Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Bogak Besar

0
89

Sergai | SuaraPrananta.com – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 18.05 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Muhammad Yunus, 45, warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 paket sabu dengan total berat 3,40 gram yang dibalut tisu dan disimpan dalam kotak sabun. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel Nokia hitam, uang tunai Rp100 ribu dalam kotak hitam, satu mancis yang telah dimodifikasi, satu bong dengan kaca pirex yang masih berisi sisa sabu, serta beberapa plastik klip kosong berbagai ukuran.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati tersangka tengah duduk di belakang rumahnya menunggu pembeli. Saat penyergapan dilakukan, seluruh barang bukti ditemukan di sekitar tersangka.

Dalam interogasi awal, Muhammad Yunus mengaku mendapatkan sabu dari Zul Mene, pria yang berdomisili di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Saat ini, Zul Mene masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Sergai menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Wisnu Sembiring

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini