


Langkat | SuaraPrananta.com – Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kamepung I, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang. Rekonstruksi ini berlangsung pada 31 Januari 2025 di Aula Bhadaraksa Mapolres Langkat untuk menghindari potensi gangguan keamanan.

Tersangka HV (31) memeragakan 12 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan terhadap korban Ajuanda Ginting Munte pada 22 Desember 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Kejadian bermula saat korban bernyanyi di sebuah pesta pernikahan. Pelaku yang merasa tersinggung dengan lagu yang dinyanyikan korban, kemudian mengambil pisau rencong dan menyerangnya hingga tewas.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Rekonstruksi dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, serta keluarga korban.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
(Dodi Geber)