Robinson Simatupang Soroti Krisis Perlindungan Anak: Saatnya Reformasi Hukum Pidana yang Berpihak pada Anak

0
18

Medan | SuaraPranants.com – Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, Kombes Pol (Purn) Robinson Simatupang, S.H., M.Hum., menyuarakan kegelisahan mendalam terhadap lemahnya sistem perlindungan hukum pidana terhadap anak. Dalam tulisannya berjudul “Krisis Perlindungan Anak Dalam Sistem Hukum Pidana: Sebuah Renungan”, ia mengungkap ironi hukum di mana aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan.

Robinson, yang saat ini tengah menempuh studi doktoral di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, menyoroti beberapa kasus yang mencerminkan kegagalan struktural, termasuk kasus aparat yang bebas dari jerat hukum meskipun terlibat kekerasan seksual terhadap anak, hingga seorang ayah yang justru dipidana karena merusak ponsel anaknya yang mengakses konten pornografi.

“Ini bukan sekadar masalah penegakan hukum, melainkan krisis moral dalam sistem keadilan pidana kita,” ujarnya. Ia mengutip pemikiran Marc Ancel, bahwa kebijakan kriminal harus menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan dengan pendekatan rasional dan humanis.

Menurut data KPAI 2024, tercatat 3.536 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual mendominasi. Robinson menegaskan perlunya transformasi budaya hukum, pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum, serta sinergi antarlembaga untuk mewujudkan perlindungan anak yang holistik.

“Anak bukan sekadar objek perlindungan pasif, mereka pemilik hak konstitusional yang harus dijaga dengan penuh integritas,” tegasnya.

Robinson juga menekankan bahwa reformasi sistem penyidikan pidana nasional harus berpihak pada kepentingan terbaik anak, sebagaimana prinsip The Best Interest of the Child.

Sebagai akademisi dan mantan penyidik senior, Robinson berharap kontribusinya dapat menjadi pijakan penting bagi perubahan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak kepada anak.

Ril

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini