Santai Main HP, Dua Pelaku Curat di Sergai Diciduk Polisi

0
19

Sergai | SuaraPrananta.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Penangkapan ini dilakukan setelah salah satu pelaku ditemukan santai bermain handphone di rumah warga.

Kasus ini bermula dari laporan Holmes Simarmata, warga Jalan Danau Paniae Link I Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, yang kehilangan sepeda motor Yamaha BK 2602 XAC senilai Rp17 juta. Motor tersebut diparkir di gudang miliknya di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, dan diketahui hilang pada Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban mengetahui kehilangan tersebut setelah mendapat informasi dari saksi, Duin Silalahi. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu belakang gudang telah dirusak. Diduga kuat pelaku masuk dengan cara merusak gembok sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Melalui penyelidikan intensif, polisi mengantongi identitas salah satu pelaku berinisial B J T M. Pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar, SH, bergerak menuju Dusun XIV, Desa Sei Bamban. Di lokasi tersebut, tersangka Boy Jhon Tigor Marpaung berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang asyik bermain HP.

Dalam pemeriksaan awal, Boy Jhon mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, Agus Sumarsono alias Agus. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan Agus di kediamannya di Dusun I Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha BK 2602 XAC yang sempat dicuri.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Firdaus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Zulfan.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

(Wisnu Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini