

Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menyegel peternakan ayam di Dusun III, Desa Batang Biara, Kecamatan Pantai Labu, pada Sabtu (15/03/2025), karena tidak memiliki izin resmi.
Penyegelan dilakukan setelah pemilik usaha mengabaikan imbauan pemerintah untuk mengurus perizinan. Petugas memasang garis pembatas dan stiker peringatan sesuai Peraturan Daerah (Perda). Jika dalam batas waktu yang ditentukan izin tidak diurus, bangunan akan dibongkar.
Anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, S.H., mendukung langkah tegas ini. “Jika pemilik tetap mengabaikan batas waktu yang ditentukan, langsung eksekusi saja,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki, memastikan pihaknya akan terus mengawasi lokasi. “Sampai ada izin, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Deli Serdang meninjau lokasi setelah menerima keluhan warga terkait dampak lingkungan dari peternakan tersebut. Masyarakat berharap pemilik usaha mematuhi aturan agar tidak menimbulkan konflik sosial.
Tim