Tragis, Lima Tahun Ganti Rugi Tanah Proyek Bendungan Lau Simeme Tak Kunjung Dibayar, 200 KK di Biru-Biru Menjerit

0
134

Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Ratusan warga yang bermukim di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, menjerit akibat nasib tragis yang menimpa mereka selama lima tahun terakhir. Sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) dari lima desa di wilayah tersebut, yaitu Desa Sari Labah, Desa Rumah Gerat, Desa Kuala Dekah, Desa Penen, dan Desa Mardinding, masih belum menerima ganti rugi tanah yang terdampak proyek strategis nasional Bendungan Lau Simeme.

Bendungan yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II ini diharapkan mampu menampung 21,07 juta meter kubik air untuk mengurangi potensi banjir di Medan dan menyediakan air baku untuk ratusan ribu warga di Medan dan Deli Serdang. Namun, pembangunan ini justru menimbulkan polemik akibat ketidakadilan ganti rugi tanah yang merugikan masyarakat setempat.

DPRD Kabupaten Deli Serdang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait dan memberikan rekomendasi kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Cabang Medan untuk meninjau ulang nilai ganti rugi lahan warga yang terkena dampak bendungan. Menurut Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shari, S.H., perhitungan ganti rugi KJPP belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, Rasip Sembiring, tokoh masyarakat Desa Kuala Dekah yang juga Ketua Aksi Damai, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami tidak pernah diberi sosialisasi atau transparansi terkait harga ganti rugi tanah. Warga hanya menerima amplop dengan kertas kecil berisi nilai ganti rugi per meter tanah, mulai dari Rp15.000 hingga Rp300.000 per meter, tanpa adanya kejelasan dasar perhitungannya,” ujar Rasip, Rabu (23/10).

Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sumatera Utara, Bosman Manik, S.H., dan Surya Darma, S.H., M.H., yang mendampingi masyarakat, menyatakan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Namun, meski sebagian gugatan diterima, putusan pengadilan masih belum memberikan keadilan penuh bagi warga yang terdampak. Saat ini, IKADIN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berharap putusan yang berpihak pada rakyat.

Akibat belum cairnya ganti rugi, ratusan KK kini mengalami kesulitan ekonomi. “Sebagian besar warga kehilangan mata pencaharian dan sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak-anak,” ungkap Nampatih Sembiring, salah satu warga yang terdampak.

Dengan luas lahan yang mencapai 480,2 hektar, proyek bendungan ini menyisakan harapan bagi 200 KK di lima desa agar pihak terkait segera membayarkan ganti rugi lahan mereka, sehingga mereka dapat membeli lahan baru dan kembali melanjutkan kehidupan.

(Red/Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini