

Lubuk Pakam | SuaraPrananta.com – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Steven Jauhari Hiu dalam kasus tindak pidana perpajakan. Terdakwa terbukti merugikan negara Rp10,3 miliar akibat penerbitan faktur pajak fiktif. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp20,6 miliar.
Sidang yang digelar pada 4 Maret 2025 mengungkap bahwa Steven Jauhari Hiu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sehingga menyebabkan kerugian negara. Majelis Hakim menyatakan tindakannya melanggar Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Majelis Hakim memberikan waktu satu bulan bagi terdakwa untuk melunasi denda. Jika tidak dibayarkan, aset miliknya yang berkaitan dengan tindak pidana ini akan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah satu tahun.
Putusan ini menjadi bukti ketegasan hukum dalam menindak pelanggaran perpajakan. Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, mengimbau seluruh wajib pajak untuk patuh terhadap aturan perpajakan. “Kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama demi kemajuan bangsa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum bagi pelanggar pajak. Pihak berwenang berkomitmen untuk memperketat pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Binsar