


Medan | SuaraPrananta.com – Sebanyak 19 daerah di Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan dilakukan melalui pleno serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota pada Kamis (9/1/2025).
Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy, menyampaikan bahwa proses penetapan berlangsung lancar sesuai jadwal. Ia juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebanyak 19 pasangan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota telah ditetapkan secara serentak hari ini. Pelantikan masih menjadi kewenangan Kemendagri dan Pemerintah Pusat,” ujar Robby kepada wartawan.
Daerah yang Telah Menetapkan Kepala Daerah Terpilih:
Kabupaten Pakpak Bharat
Kota Sibolga
Kabupaten Langkat
Kabupaten Batubara
Kota Tebing Tinggi
Kabupaten Dairi
Kabupaten Labuhan Batu Utara
Kota Tanjung Balai
Kabupaten Padang Lawas
Kabupaten Nias
Kabupaten Nias Barat
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kota Gunungsitoli
Kabupaten Asahan
Kabupaten Simalungun
Kota Padang Sidempuan
Kabupaten Padang Lawas Utara
Kabupaten Karo
Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
Sementara itu, penetapan untuk sejumlah daerah lainnya, termasuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, ditunda. Hal ini disebabkan adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masih dalam proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Daerah lainnya masih menunggu keputusan MK terkait gugatan PHP,” tambah Robby.
Ia berharap, proses penetapan ini menjadi awal yang baik untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan di setiap daerah setelah tahap pelantikan selesai dilakukan.
(Dodi Geber)