Adi Lubis: Tuntutan Jaksa Terlalu Dini, Proses Hukum Kasus KDRT di Lubuk Pakam Sarat Kejanggalan

0
54

Medan | SuaraPrananta.com – Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menuai kritik keras dari tokoh nasional, Adi Warman Lubis. Ia menyoroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hairita Desiana Harahap, S.H., yang dianggap terburu-buru membacakan tuntutan sebelum seluruh proses pembuktian rampung.

“Sidang baru dua kali digelar, tapi jaksa sudah bacakan rentut satu tahun enam bulan. Ini janggal dan melukai rasa keadilan. Hukum harus dijalankan secara utuh, bukan terburu-buru,” kata Adi Lubis, Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN) dan Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk NKRI, Selasa (27/5/2025).

Adi yang juga bertindak sebagai pelapor dan pendamping korban, mengaku tak pernah menerima panggilan resmi dari kejaksaan maupun pengadilan. Ia menyebut, kehadiran korban dan saksi dalam sidang murni karena inisiatif sendiri, bukan hasil pemanggilan resmi.

“Ini bentuk pelecehan terhadap hak korban. Dalam sidang pertama, korban sudah menjelaskan kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya bertahun-tahun. Bahkan terdakwa mengakui memakai sabu dan berjudi online. Tapi belum semua saksi dihadirkan, jaksa langsung keluarkan tuntutan. Ini mencurigakan,” tegasnya.

Adi juga mengungkap sempat mengajukan permintaan bicara di hadapan majelis hakim untuk menyampaikan keberatan, namun diarahkan kepada JPU dan malah ditegur.

“Saya hanya ingin membantu agar fakta terungkap tuntas. Tapi niat baik justru dianggap intervensi. Ini preseden buruk bagi proses hukum yang adil dan terbuka,” ujarnya.

Ia pun meminta perhatian serius dari Kepala Kejari Deli Serdang, Kejati Sumut, Mahkamah Agung, hingga Presiden Prabowo Subianto untuk mengawasi proses hukum yang menurutnya menyimpang dari asas peradilan yang benar.

“KDRT bukan sekadar persoalan rumah tangga. Ini kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika hukum dipermainkan, rakyat harus bersuara. Dan saya tidak akan diam,” ucap Adi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025). Adi berharap persidangan mendatang menghadirkan saksi-saksi kunci yang bisa memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

“Masyarakat ingin melihat bahwa hukum masih berdiri tegak. Jangan biarkan korban kehilangan harapan karena kelalaian aparat penegak hukum,” pungkasnya.

(Wisnu Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini