

Jakarta | SuaraPrananta.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan peningkatan signifikan dalam stabilitas dan efisiensi sistem Coretax DJP. Evaluasi terbaru menunjukkan penurunan drastis dalam waktu tunggu (latensi) pada berbagai layanan perpajakan, sehingga mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan administrasi pajak.
Pada awal Februari, latensi login yang mencapai 4,1 detik kini turun menjadi hanya 12 milidetik. Latensi registrasi juga mengalami percepatan dari 5,8 detik menjadi 45 milidetik. Proses penerbitan faktur pajak kini hanya membutuhkan 1,46 detik, lebih cepat dibanding sebelumnya yang mencapai 10 detik. Pelaporan SPT juga semakin singkat, dari 29,28 detik menjadi 3,93 detik, sementara pembuatan bukti potong turun drastis dari 16,6 detik menjadi 0,29 detik.
Hingga 16 Maret 2025, Coretax DJP telah mengadministrasikan 136.969.276 faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Untuk meningkatkan kinerja sistem, DJP telah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya:
Perbaikan bug pada sistem upload file .xml
Penyempurnaan modul penghitungan dan validasi faktur pajak
Peningkatan mekanisme nota retur dan validasi faktur pajak kode 07
Koreksi masa pajak yang tidak sesuai saat penggantian faktur
Penyempurnaan sistem tanda tangan elektronik dan penerbitan faktur PDF
DJP optimistis bahwa pembaruan ini akan semakin meningkatkan keandalan Coretax DJP serta memberikan layanan perpajakan yang lebih cepat, efisien, dan akurat bagi masyarakat.
Binsar