

Kutacane | SuaraPrananta.com – Pengadilan Negeri (PN) Kutacane mengabulkan sebagian gugatan Novrial dalam sengketa tanah dan bangunan seluas 172 m² yang dibelinya dari Fitriani (Tergugat II). Putusan ini dikeluarkan pada 17 Maret 2025 setelah majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Novrial, yang diwakili oleh Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan, membeli tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/2024 dengan harga Rp500 juta. Namun, hingga waktu yang ditentukan, tanah dan bangunan itu tidak diserahkan oleh Fitriani. Bahkan, suami Fitriani, Zul Masrul (Tergugat I), diduga mengancam Novrial dengan kekerasan jika tidak menyerahkan tambahan uang Rp300 juta.
Dalam persidangan, Novrial mampu membuktikan keabsahan jual beli tersebut, sementara para tergugat tidak dapat menghadirkan bukti yang kuat. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan tanah dan bangunan tersebut sah menjadi milik Novrial serta memerintahkan para tergugat untuk menyerahkannya.
Selain itu, PN Kutacane juga menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 ribu per hari jika lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Said Assagaf menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan jual beli tanah sesuai peraturan yang berlaku. “Kami bersyukur pengadilan memutuskan dengan adil dan mengakui hak klien kami,” ujarnya.
Satria/Indah