Diduga Lamban Tangani Laporan, Polrestabes Medan Disorot: Preman Tanah Ilegal Masih Merajalela

0
123

Medan | SuaraPrananta.com – Kinerja Polrestabes Medan kembali menuai kritik tajam. Kali ini datang dari Rudi Munthe, Ketua Tim Koordinator Gabungan Media Online & Cetak, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC LSM INSC dan pengurus DPD Gibran Center. Ia meluapkan kekecewaannya terhadap unit Reskrim Polrestabes Medan yang dinilai gagal merespons laporan masyarakat secara serius, terutama terkait aksi premanisme dan dugaan mafia tanah ilegal.

Menurut Rudi, sejak Januari 2025, pihaknya telah mencatatkan empat laporan polisi (LP) yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Tiga laporan berkaitan dengan sengketa tanah (HARDA) dan satu lainnya pidana umum (PIDUM).

“Laporan-laporan ini sudah didisposisikan dari Polda Sumut ke Polrestabes Medan. Tapi para pelaku yang disebut-sebut sebagai preman masih bebas berkeliaran, seolah kebal hukum,” tegasnya saat ditemui di Medan, Minggu sore (6/4/2025).

Ia menduga ada permainan kotor di balik lambannya penanganan kasus tersebut. “Bisa jadi ada yang membackup para preman, atau bahkan intimidasi dari pimpinan Polri terhadap bawahannya,” kata Rudi dengan nada geram.

Panggilan Diabaikan, SP2HP Tak Kunjung Keluar

Rudi menambahkan, komunikasi rutin terus dilakukan pihaknya dengan para penyidik melalui pesan WhatsApp setiap minggu. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan surat panggilan kedua kepada terduga pelaku, Nijamudin alias Ateng, yang dikirim pada awal Maret, hingga kini belum ditindaklanjuti.

“Preman itu masih mondar-mandir di lapangan. Kalau tidak ada penegakan, untuk apa ada panggilan?” ucapnya.

Yang lebih mengecewakan, kata Rudi, dari tiga LP HARDA yang dilaporkan, belum ada satu pun yang memperoleh SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Bahkan, ada satu LP yang belum ditindaklanjuti sama sekali, termasuk pemanggilan pelapor maupun saksi-saksi.

Rakyat Bertanya, Polisi Diam?

Dalam pernyataannya, Rudi dan tim mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Medan. Ia menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis yang mencerminkan keresahan publik:

Apakah laporan masyarakat sudah tidak dianggap penting?

Apakah ada praktik suap yang melindungi para pelaku?

Apakah penanganan perkara kini harus “dibayar”?

Apakah preman-preman itu benar-benar kebal hukum?

Ataukah ada tekanan dari petinggi Polri untuk menghambat kasus?

Bukti Sudah Lengkap, Laporan Ditembuskan ke Berbagai Instansi

Rudi memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Berbagai bukti berupa keterangan saksi, foto, video, hingga rekaman audio telah diserahkan dalam bentuk flash disk. Seluruh berkas tersebut juga telah ditembuskan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang (Komisi I), Kantor ATR/BPN, Dinas PUPR, Satpol PP Deli Serdang, Kepala Desa Sampali, Camat Percut Sei Tuan, hingga Kapolsek Medan Tembung.

“Kami sudah berupaya maksimal. Jika keadilan tidak bisa ditemukan di kepolisian, ke mana lagi masyarakat harus mengadu?” pungkas Rudi.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini