
Medan | SuaraPrananta.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menyita aset senilai Rp32 miliar milik seorang Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Aset berupa tanah dan bangunan ini telah disita atas persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 39A huruf (a) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
“Penyitaan aset ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus langkah pemulihan kerugian negara,” tegas Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut I, Rabu (21/5/2025).
Arridel menekankan bahwa tindakan hukum ini tak sekadar untuk menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk menjamin keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan nasional. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Pajak adalah fondasi pembangunan. Mulai dari infrastruktur, pendidikan hingga layanan kesehatan, semua bergantung pada pajak yang dibayarkan masyarakat,” lanjutnya.
DJP Sumut I juga mengimbau agar Wajib Pajak tidak segan berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat jika menghadapi kendala. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran pajak bukan hal sepele.
Dengan ketegasan ini, DJP Sumut I berharap sistem perpajakan Indonesia dapat tumbuh semakin adil dan berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Binsar, S.Sos