DPD RI Kritisi Kejagung, Apresiasi Nusron Wahid soal Reforma Agraria

0
145

Jakarta | SuaraPrananta.com – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dalam konflik agraria yang melibatkan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Sihaporas, Simalungun, dan PTPN III di Desa Gurilla, Pematang Siantar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono pada Selasa, 11 Februari 2025, Penrad menegaskan bahwa kejaksaan seharusnya membela hak-hak konstitusional rakyat kecil.

“Restorative Justice hampir tidak berlaku bagi masyarakat kecil. Jika korporasi mengadu, proses hukum cepat berjalan, tetapi jika rakyat yang mengadu, sering diabaikan,” ujarnya, Rabu (13/2/2025).

Ia mengkritik kejaksaan yang lebih bersemangat menuntut masyarakat adat ketimbang melindungi mereka dari kriminalisasi dan perampasan lahan.

“Kakek di Sihaporas dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hanya karena mempertahankan tanahnya. Sementara ketika warga dipukuli oleh sekuriti korporasi, kejaksaan dan polisi diam saja,” tegasnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia berencana menyerahkan daftar jaksa di Simalungun dan Pematangsiantar yang diduga terlibat dalam kriminalisasi masyarakat.

Apresiasi untuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Dalam rapat terpisah dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Penrad mengapresiasi langkah cepat dalam menangani reforma agraria, terutama dalam kasus pagar laut yang viral.

“Kebijakan pro-rakyat perlu diapresiasi. Konflik agraria masih menjadi masalah besar, terutama karena hampir 45% kawasan permukiman desa di Indonesia berstatus kawasan hutan,” ujarnya.

Ia mengungkap praktik korporasi yang memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan konsesi lahan.

“Perusahaan mengklaim desa yang masih berstatus hutan, lalu meminta Kementerian Kehutanan membebaskan lahan, kemudian mengubahnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Ini sering terjadi dan harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Penrad mendukung reforma agraria yang dijalankan Menteri Nusron Wahid sebagai langkah tepat untuk menata ulang sistem kepemilikan dan pemanfaatan tanah secara adil.

“Reforma agraria bukan hanya soal membagikan tanah, tetapi juga menciptakan keadilan bagi rakyat,” pungkasnya.

Mabhirink Gaul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini