

Medan || SuaraPrananta.com – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zeira Salim Ritonga, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penjarahan aset negara oleh mafia tambang galian C ilegal di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Usut sampai tuntas! Jika ini benar tambang galian C ilegal, pihak kepolisian harus bertindak tegas. Jika ada indikasi korupsi karena menyangkut aset negara, Kejaksaan juga harus turun tangan,” tegas Zeira saat dimintai tanggapannya, Jumat (21/03/2025).
Zeira mempertanyakan sikap PTPN II yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penggalian ilegal di lahan milik negara. Bahkan, ia menduga adanya keterlibatan oknum PTPN II dalam praktik tersebut.
“Jika memang PTPN II tidak mampu mengelola lahan yang sudah diberikan Hak Guna Usaha (HGU), sebaiknya dikembalikan saja ke negara,” tambahnya.
Zeira juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di Sumut, di mana lahan PTPN II dikeruk dan dijual untuk proyek pembangunan jalan tol di Batubara. Kasus tersebut kini tengah diusut Kejaksaan karena diduga melibatkan tindak pidana korupsi.
Tambang Galian C Masih Beroperasi
Meski aparat kepolisian mengklaim bahwa aktivitas tambang ilegal telah dihentikan, pantauan wartawan pada Senin (18/03/2025) menunjukkan bahwa kegiatan penggalian masih berlangsung, hanya bergeser sekitar 150 meter dari lokasi sebelumnya.
Sebelumnya, Wakapolsek Medan Tembung AKP Japri Simamora sempat menyatakan bahwa pemilik tambang telah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum, ia enggan memberikan jawaban.
Hasil investigasi di lapangan menemukan bahwa tanah hasil pengerukan dijual ke salah satu pabrik batako di Deli Serdang. Puluhan dump truck dan alat berat ekskavator masih terlihat aktif di lokasi.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto serta Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.
Dugaan Kolaborasi Mafia Tambang dengan Oknum Aparat
Penelusuran wartawan mengungkap bahwa dua sosok diduga kuat sebagai mafia tambang galian C, berinisial Junadi dan Bondn, diduga menjalin kolaborasi dengan oknum PTPN II dan aparat setempat. Modus operandi mereka adalah mengeruk tanah menggunakan alat berat dan menjualnya secara ilegal.
Humas PTPN II, Muhammad Arif Hutasuhut, juga belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan aset negara yang melibatkan mafia tambang di Sumut. Masyarakat pun menanti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Tim
SuaraPrananta.com