

Perbaungan | SuaraPrananta.com – Proses eksekusi pengosongan lahan berlangsung aman dan kondusif di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Eksekusi tersebut dilakukan atas permohonan Amrick terhadap Ramlan dan kawan-kawan.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kabag Ops Polres Serdang Bedagai, Kompol. Hendro Sutarno, SH., Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, SH., beserta jajaran lainnya seperti Kasat Intelkam AKP Siswoyo, Kasat Binmas AKP D. Panjaitan, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH., dan Ps. Kasat Sabhara Iptu M. Sihombing, SH. Dari pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah, hadir Panitera Sri Wahyuni, SH., MH., dan Juru Sita Rahmad Diansyah, SH.
Pelaksanaan dimulai pukul 08.15 WIB dengan apel konstatering di Polsek Perbaungan yang dipimpin Kabag Ops. Tim dari PN Sei Rampah, BPN, dan pemohon menuju lokasi sengketa pada pukul 08.30 WIB untuk mencocokkan objek. Pengamanan dilakukan ketat oleh Polres Serdang Bedagai.
Apel pelaksanaan eksekusi berlangsung pukul 10.00 WIB, dilanjutkan pembacaan putusan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah pada pukul 10.25 WIB. Proses pembersihan lahan dimulai pukul 10.30 WIB menggunakan 1 unit excavator dan berakhir pada pukul 13.30 WIB. Eksekusi selesai pukul 13.35 WIB tanpa kendala, berjalan lancar dan tertib.
(Dodi Sembiring)