

Langkat | SuaraPrananta.com – Belakangan ini, isu mengenai domisili H Syah Afandi SH, calon Bupati Langkat yang berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti, menjadi sorotan. Isu tersebut mengklaim bahwa H Syah Afandi SH (Ondim) dianggap tidak layak maju dalam Pilkada Langkat karena dituduh sebagai bukan “orang Langkat,” dengan tudingan bahwa ia berdomisili di Medan.
Isu ini terus beredar di salah satu media online, namun banyak pihak menilai bahwa tuduhan ini hanya upaya untuk menjatuhkan reputasi Ondim secara personal tanpa dasar yang jelas. Data menunjukkan bahwa H Syah Afandi terdaftar di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang relevan per tanggal 27 Oktober 2024.
Melalui pesan WhatsApp, H Syah Afandi menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk merusak reputasinya. “Macam-macam la cara orang memburuk kan kita,” ujarnya, sambil menegaskan komitmennya untuk memimpin dan memajukan kesejahteraan masyarakat di 23 kecamatan di Langkat.
Selain itu, H Syah Afandi mencatat prestasi dalam administrasi keuangan, di mana ia menerima penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan.
Ketatnya persaingan politik menjelang pemilihan kepala daerah ini menunjukkan perlunya masyarakat untuk tetap kritis dan cerdas dalam menentukan pilihan. Masyarakat diimbau untuk lebih fokus pada kompetensi dan visi calon dalam Pilkada Langkat, ketimbang terpengaruh oleh isu domisili yang sering digunakan sebagai senjata politik.
Isu seperti ini sebaiknya tidak mengaburkan substansi dari proses demokrasi, yang seharusnya menilai calon berdasarkan kualitas, program, dan kontribusi mereka terhadap kemajuan Langkat.
(Red/Ril)