HIPSI Sumut desak Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan

0
128

Medan | SuaraPrananta.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Sumatera Utara (Sumut), Rizal Syam Lubis, S.E., mendesak aparat kepolisian di Polrestabes Medan untuk segera menuntaskan laporan penganiayaan terhadap wartawan Abd. Halim.

Rizal mengkritisi lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkan hampir empat bulan lalu. Menurutnya, hal ini mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi insan pers yang memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi.

“Kasus ini sudah terlalu lama mengendap. Kami mendesak pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap perlindungan hukum bagi wartawan,” ujar Rizal.

Ia menegaskan bahwa wartawan merupakan pilar demokrasi yang harus dilindungi keamanannya. Lambannya proses hukum dalam kasus ini, lanjut Rizal, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Jika penanganan kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan? Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang objektif dan berimbang. Segala bentuk ancaman atau intimidasi terhadap mereka harus ditindak tegas,” tegas Rizal.

Untuk diketahui, Abd. Halim selaku korban telah membuat laporannya di Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 07 September 2024.

HIPSI Sumut menilai bahwa perlindungan terhadap wartawan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat kepolisian. Kasus ini, menurut Rizal, menjadi ujian profesionalisme aparat dalam menjamin hak-hak insan pers.

“Kami meminta agar aparat kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus, khususnya yang menyangkut keselamatan wartawan,” tambahnya.

Rizal menegaskan komitmen HIPSI Sumut untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai upaya menjaga marwah dan keselamatan insan pers di Sumatera Utara.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Insan pers tidak boleh dibiarkan terancam karena mereka adalah suara masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar profesi wartawan mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

(Dodi Geber)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini