

Medan | SuaraPrananta.com – Insiden dugaan intimidasi terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa DS alias Miss Berbie, Selasa (4/3/2025) siang. Seorang pria berambut gondrong dan berkaos hitam secara agresif berusaha merampas ponsel wartawan yang sedang merekam pergerakan terdakwa.
Korban, Alamsyah Putra, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di depan ruang tunggu sidang. Saat ia mengambil gambar terdakwa yang berjalan menuju ruang sidang, pria yang diduga berinisial RMS (26) tiba-tiba mendekatinya dan berusaha merebut ponselnya.
“Saya sedang merekam, lalu pria itu mencoba menarik ponsel saya. Dia juga sempat mendorong saya dan mengulangi upaya perampasan. Beruntung saya bisa mempertahankannya,” ungkap Alamsyah.
Ia menambahkan bahwa RMS beberapa kali terlihat berada di sekitar Miss Berbie selama persidangan, sehingga diduga merupakan bagian dari kelompok terdakwa.
Lapor ke Polisi, Tuntut Tindakan Tegas
Tak terima atas insiden tersebut, Alamsyah langsung melaporkan RMS ke Polrestabes Medan dengan tuduhan percobaan perampasan dan penghalangan tugas jurnalistik. Laporan ini berlandaskan pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi.
“Saya berharap kepolisian segera menangkap pelaku dan menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi tugas jurnalis. Insiden seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi,” tegasnya.
Kejadian ini menambah daftar panjang upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers di ruang publik, termasuk di lembaga peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi. Publik kini menanti langkah kepolisian dalam menangani kasus ini untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga.
Dodi Geber