
Medan | SuaraPrananta.com – Sidang praperadilan yang diajukan Rahmadi, warga Tanjungbalai, terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, jawaban saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon dinilai tidak menjawab secara spesifik pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyatakan bahwa keterangan ahli kurang mendalam dan tidak menjawab pertanyaan secara konkret. “Ketika kami tanyakan apakah penggeledahan wajib didampingi aparat desa dan apakah boleh langsung dilakukan di tempat atau harus digeser terlebih dahulu, jawaban ahli tidak jelas,” ujar Suhandri, Jumat 23 Mei 2025.

Ia juga menyoroti jawaban ahli saat ditanya soal penganiayaan oleh aparat untuk memaksa pengakuan. Menurutnya, ahli justru memberikan jawaban teoritis yang tidak relevan dengan fakta persidangan.
Lebih lanjut, Suhandri mengungkap kejanggalan dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Dalam SPDP tanggal 3 Maret 2025, klien kami sudah disebut sebagai tersangka. Namun, gelar perkara dan pemeriksaan saksi baru dilakukan setelahnya, yaitu pada 6 Maret. Ini bertentangan dengan prinsip hukum, sebagaimana ditegaskan oleh ahli pidana Prof. Jamin Ginting, bahwa penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah adalah batal demi hukum,” terangnya.
Pada praperadilan kedua ini, pihak termohon disebut mengajukan SPDP yang berbeda. “Dalam bukti praperadilan pertama, status tersangka ada. Tapi di bukti yang diajukan pada sidang kedua, status tersangka dihilangkan. Kami menilai ini sebagai bentuk dugaan pemalsuan,” kata Suhandri. Tim kuasa hukum pun berencana melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.
Sementara itu, Kepling III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Ridwan, menyatakan bahwa penggeledahan mobil oleh penyidik dilakukan tanpa melibatkan aparat kelurahan. Ia juga membantah adanya aksi provokasi atau perusakan terhadap mobil polisi oleh warga. “Kami pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan. Dan saat penggeledahan, kami tidak dilibatkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Rahmadi didaftarkan pada 21 Maret 2025 dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri, juga telah melaporkan Kompol DK ke SPKT Polda Sumut atas dugaan penganiayaan, dengan STTLP Nomor: STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumut.
(Tim)