


Kades Tanjung Garbus II Ditahan
Ai ditahan Kejari Deli Serdang atas dugaan korupsi Dana Desa 2024 yang merugikan negara Rp452 juta.
Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, berinisial Ai atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024. Tersangka ditahan pada Kamis (13/3/2025) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam.
Rugikan Negara Rp452 Juta
Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, melalui Kasi Intelijen Boy Amali, mengungkapkan bahwa tersangka menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp452.393.889,” ujar Boy Amali.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Kajari.
Ditahan di Lapas Lubuk Pakam
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Deli Serdang PRINT-01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025 selama 20 hari, terhitung 13 Maret hingga 1 April 2025.
“Penahanan ini bertujuan mempercepat penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Kejari Deli Serdang terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan tersangka.
Lentini Krisna