Senator Penrad Siagian: Revisi UU TNI Ancam Demokrasi

0
128

Jakarta | SuaraPrananta.com – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menolak revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas di DPR RI. Ia menilai revisi ini berpotensi mengancam demokrasi, meritokrasi, dan supremasi sipil.

Penrad menyoroti peningkatan jumlah pejabat berlatar belakang militer dalam kabinet Prabowo Subianto, yang mencapai sekitar 10 orang, termasuk perwira aktif. Menurutnya, revisi UU TNI—terutama Pasal 47—akan membuka peluang lebih besar bagi militer menduduki jabatan sipil, termasuk di kementerian dan BUMN.

“Jika revisi ini disahkan, ini akan merusak sistem meritokrasi dan profesionalisme TNI,” tegasnya, Jumat (14/3/2025).

Bahaya Kembalinya Dwifungsi ABRI

Senator asal Sumatra Utara ini menegaskan bahwa revisi UU TNI bisa menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

“Jangan membangkitkan kemarahan rakyat seperti 1998. Kita tahu sejarah demonstrasi besar, kerusuhan, dan pembangkangan sipil akibat dominasi militer dalam pemerintahan,” ujarnya.

Penrad juga menolak penghapusan Pasal 7 Ayat 3 UU TNI, yang mengatur pelibatan militer dalam operasi selain perang harus dengan persetujuan Presiden dan DPR. Jika aturan ini dihapus, TNI bisa bertindak tanpa kontrol sipil.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 2.500 prajurit TNI aktif yang sudah menduduki jabatan sipil. Bahkan, beberapa perwira aktif telah ditempatkan di posisi strategis yang seharusnya diisi oleh sipil.

“Jika revisi ini untuk memperkuat demokrasi, maka seharusnya jabatan sipil bagi militer dikurangi, bukan ditambah,” tegasnya.

Penrad menegaskan bahwa DPR harus tetap berpihak pada rakyat dan tidak mengkhianati amanat reformasi 1998.

Reporter: Mabhirink Gaul | SuaraPrananta.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini