Keluarga Korban Pembunuhan di Karo Desak Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

0
331

Medan | SuaraPrananta.com – Keluarga korban pembunuhan sadis di Tanah Karo, Mutia Pratiwi (26) alias Sela, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP terhadap tersangka utama, JFJ alias Jo. Mereka menilai tindakan tersangka tergolong pembunuhan berencana yang seharusnya dihukum maksimal, bukan sekadar Pasal 351 tentang penganiayaan.

“Pasal 351 tidak tepat. Seharusnya diterapkan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Perbuatannya sangat kejam dan sudah direncanakan,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Hans Silalahi, saat aksi di halaman Kejatisu, Senin (10/2).

Hans juga meminta Kejatisu menelaah ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirim pihak kepolisian. Ia menilai rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu menunjukkan kekejaman luar biasa.

“Ada 26 adegan yang diperagakan. Korban dipukuli berulang kali, bahkan dengan sapu, hingga tewas. Selain itu, tersangka melakukannya di bawah pengaruh narkoba. Ini pembunuhan sadis,” tegasnya.

Minta Sidang Dipindahkan ke Medan

Selain menuntut penerapan pasal yang lebih berat, keluarga korban juga meminta agar persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, bukan di Pematangsiantar.

“Kami takut ada tekanan. Tersangka punya pengaruh di Siantar. Kami minta persidangan dipindahkan ke Medan,” pinta Hans.

Sementara itu, ibu korban yang masih berduka berharap keadilan ditegakkan.

“Kami hanya ingin pelaku dihukum setimpal, dan sidangnya di Medan,” ucapnya pelan.

Kronologi Kejadian

Mutia Pratiwi alias Sela ditemukan tewas di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Ia diduga dibunuh secara sadis di sebuah ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Pematangsiantar.

Rekonstruksi pada Rabu (22/1/2025) menghadirkan enam tersangka, sementara satu orang lainnya masih buron.

Polda Sumut mengungkap peran masing-masing tersangka:

JFJ alias Jo sebagai pelaku utama.

S membantu mengangkat dan membuang jasad korban.

EI turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.

JHS dan HP, dua oknum polisi, mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya.

Kasus ini masih terus bergulir, sementara keluarga korban berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini