

Jakarta | GeberNews.com – Keputusan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Utara yang mengangkat Musa Rajekshah (Ijeck) sebagai “Anggota Kehormatan” menuai polemik. Pasalnya, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI, tidak dikenal istilah tersebut.
Lukmanul Hakim, kader HMI, menegaskan bahwa HMI adalah organisasi kader dengan mekanisme keanggotaan yang jelas dan tidak bisa diberikan secara simbolis tanpa melalui proses pengkaderan resmi. “HMI berlandaskan sistem perkaderan yang ketat. Tidak ada aturan yang memungkinkan seseorang diangkat sebagai anggota kehormatan,” ujarnya.
Keputusan KAHMI Sumut ini memicu kritik, terutama dari kader dan alumni HMI yang menilai langkah tersebut bertentangan dengan aturan organisasi. Menurut Lukmanul, KAHMI sebagai wadah alumni seharusnya tetap berpegang pada prinsip AD/ART HMI. “Kita memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah organisasi dan tidak membuat kebijakan di luar aturan yang ada,” tambahnya.
Hingga saat ini, KAHMI Sumut belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut. Sementara itu, perdebatan mengenai status “Anggota Kehormatan” masih menjadi sorotan di kalangan kader dan alumni HMI.